Pembangunan pabrik semen di atas tanah seluas 85 hektare mendapat perhatian khusus dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan di kawasan
tersebut. Walhi Jawa Barat mengecam
pembangunan pabrik semen jawa SGC di Desa Sirnaresmi Gunung Guruh
Kabupaten Sukabumi.
“Karena pasti menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3), membongkar pegunungan karst di Gunung Guha Nyalindung,
boros air dan berdampak pada kesehatan warga setempat dan akan mengancam
ekosistem DAS Cimandiri yang menjadi bagian dari kawasan pabrik," ujar
Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdhan, Senin, 4 April 2015.
Dadan
mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul setalah adanya laporan dan
protes dari warga kampung Kubang Jaya RW 09 Desa Sirnaresmi. Selain itu,
berdasarkan pemeriksaan tim Walhi Jabar, megaproyek pembangunan pabrik
Semen Jawa dengan dukungan investasi modal asing dari perusahaan Siam
Cemen Group (SCG) dan Pemerintah Thailand bermasalah dari apek sosial
dan lingkungan hidup."Kami menilai ada indikasi pelanggaran aturan
selama proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pabrik semen,”
ujar dia.
Selain itu, Dadan mengatakan, pembanguanan pabrik semen
tersebut tidak melibatkan partisipasi warga. Warga setempat yang
terkena dampak langsung dan tidak langsung tidak diberi informasi yang
utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan.
“Padahal, warga
wajib dilibatkan dan tahu terhadap proses dan dampak pembangunan pabrik
semen sejak pra kontruksi, kontruksi, paska kontruksi sebagaimana mandat
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanya
segelintir orang yang dilibatkan, ini tidak dibenarkan, ini melanggar
prosedur,” kata Dadan
Dadan Ramdan menilai bahwa pemerintah
daerah dan pihak SCG telah mengabaikan aspirasi dan keberatan warga yang
melakukan penolakan dan dirugikan oleh pembangunan padahal pembangunan
tidak bisa dilakukan sebelum aspek keberatan warga dan masalah sosial di
masyarakat diselesaikan.”Apalagi ini melibatkan perusahaan asing dengan
skema penanaman modal asing,” ujarnya.
Dari aspek lingkungan
hidup, berdasarkan pemeriksaan lapangan, Dadan Ramdan mengatakan
seharusnya pemerintah tidak memberikan izin pembangunan pabrik di
perbukitan, dekat pemakaman warga serta dekat pemukiman. Lokasi
pembangunan pabrik semen dengan jarak antara 1 meter-100 meter dari
pemukiman warga mengandung banyak resiko dan mengancam keselamatan,
keamanan dan kesehatan warga.
“Berdasarkan pada fakta ini, kita
meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan BPLHD Jawa
Barat segera melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap pembangunan
pabrik semen Jawa yang bermasalah ini,” kata dia.
Direncanakan,
pabrik berkapasitas 1,8 juta ton per tahun ini mulai beroperasi akhir
2015. SCG sendiri memiliki sejumlah perusahaan di Indonesia yang
bergerak di bidang kimia, semen, material bangunan, serta distribusi.
SGC, antara lain, menguasai 30 persen saham PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk, PT Semen Lebak (100 persen), PT Jaya Readymix (100),
PT Semen Jawa (95), PT KIA Serpih Mas (97), PT Keramika Indonesia Tbk
(96), PT KIA Keramika Indonesia (96), PT SCG Trading Indonesia (100),
serta PT Kokoh Inti Arebama Tbk (99).
Sumber : Tempo.co
No comments:
Post a Comment