Pages

Wednesday 26 August 2015

Pembangunan Semen SGC Di Tentang Berbagai Pihak

Pembangunan pabrik semen di atas tanah seluas 85 hektare mendapat perhatian khusus dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. Walhi Jawa Barat mengecam pembangunan pabrik semen jawa SGC di Desa Sirnaresmi Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.

“Karena pasti menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), membongkar pegunungan karst di Gunung Guha Nyalindung, boros air dan berdampak pada kesehatan warga setempat dan akan mengancam ekosistem DAS Cimandiri yang menjadi bagian dari kawasan pabrik," ujar Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdhan, Senin, 4 April 2015.

Dadan mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul setalah adanya laporan dan protes dari warga kampung Kubang Jaya RW 09 Desa Sirnaresmi. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan tim Walhi Jabar, megaproyek pembangunan pabrik Semen Jawa dengan dukungan investasi modal asing dari perusahaan Siam Cemen Group (SCG) dan Pemerintah Thailand bermasalah dari apek sosial dan lingkungan hidup."Kami menilai ada indikasi pelanggaran aturan selama proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pabrik semen,” ujar dia.

Selain itu, Dadan mengatakan, pembanguanan pabrik semen tersebut tidak melibatkan partisipasi warga. Warga setempat yang terkena dampak langsung dan tidak langsung tidak diberi informasi yang utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan.

“Padahal, warga wajib dilibatkan dan tahu terhadap proses dan dampak pembangunan pabrik semen sejak pra kontruksi, kontruksi, paska kontruksi sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanya segelintir orang yang dilibatkan, ini tidak dibenarkan, ini melanggar prosedur,” kata Dadan

Dadan Ramdan menilai bahwa pemerintah daerah dan pihak SCG telah mengabaikan aspirasi dan keberatan warga yang melakukan penolakan dan dirugikan oleh pembangunan padahal pembangunan tidak bisa dilakukan sebelum aspek keberatan warga dan masalah sosial di masyarakat diselesaikan.”Apalagi ini melibatkan perusahaan asing dengan skema penanaman modal asing,” ujarnya.

Dari aspek lingkungan hidup, berdasarkan pemeriksaan lapangan, Dadan Ramdan mengatakan seharusnya pemerintah tidak memberikan izin pembangunan pabrik di perbukitan, dekat pemakaman warga serta dekat pemukiman. Lokasi pembangunan pabrik semen dengan jarak antara 1 meter-100 meter dari pemukiman warga mengandung banyak resiko dan mengancam keselamatan, keamanan dan kesehatan warga.

“Berdasarkan pada fakta ini, kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan BPLHD Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap pembangunan pabrik semen Jawa yang bermasalah ini,” kata dia.

Direncanakan, pabrik berkapasitas 1,8 juta ton per tahun ini mulai beroperasi akhir 2015. SCG sendiri memiliki sejumlah perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang kimia, semen, material bangunan, serta distribusi. SGC, antara lain, menguasai 30 persen saham PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT Semen Lebak (100 persen), PT Jaya Readymix (100), PT Semen Jawa (95), PT KIA Serpih Mas (97), PT Keramika Indonesia Tbk (96), PT KIA Keramika Indonesia (96), PT SCG Trading Indonesia (100), serta PT Kokoh Inti Arebama Tbk (99).

Sumber : Tempo.co

No comments:

Post a Comment